Statuta UI Direvisi Jokowi, Rektor UI Ari Kuncoro Tetep Mundur dari Komisaris Bank BUMN
JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan PP 17/2021 mengenai revisi Statuta Universitas Indonesia (UI). Kendati demikian, Rektor UI, Ari Kuncoro tetap mengundurkan diri dari posisi komisaris di
Pengunduran diri Ari Kuncoro disampaikan lewat rilis tertulis.
Disebutkan bahwa Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan.
Karena itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.
Seperti diketahui, dalam PP 17/2021 mengenai Statuta UI, revisi ini memungkinkan rektor untuk merangkap jabatan komisaris.
Revisi aturan ini bertepatan dengan gencarnya kritik terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang juga menjabat Komisaris BRI.
Salinan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI beredar mulai Senin (19/7). Aturan baru itu mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Padahal, pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2014 menyebut Rektor UI tidak boleh merangkap jabatan. Salah satu poin di pasal itu adalah larangan menjabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. (yud/cnn)
Baca juga:
- Mau Anggap Covid Flu Biasa, Singapura Malah Lockdown Lagi sampai Agustus
- Hore… Mulai 1 Agustus Bebas Denda Pajak Mobil dan Motor, Khusus Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: